JAKARTA - Maraknya bisnis prostitusi yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui media online cukup meresahkan masyarakat. Namun, pihak kepolisian dipastikan tidak dapat menjerat para pelakunya atau bebas jeratan hukum.
"Tidak ada aturan dalam kasus prostitusi online dalam undang-undang kita, baik Undang-Undang Teknologi Informasi maupun dalam KUHP," ujar Kepala Cyber Crime Polda Metro Jaya Hilarius Duha kepada Okezone, Kamis (16/4/2015).
Hillary mengatakan, prostisusi itu dapat dijerat apabila ada germo atau mucikari yang memfasilitasi para PSK itu ke publik. "Kalau germo atau mucikari baru bisa dijerat, karena ada dalam aturan," katanya.
Namun, lanjut dia, jika para pelaku dalam menggunakan jejaring sosial menampilkan atau menyebarluaskan gambar berbau pornografi bisa dikenai pasal pornografi.
"Pelaku juga bisa terjerat hukum kasus pornografi apabila dengan sengaja menampilkan gambar porno," tukasnya.
(Susi Fatimah)