"Yang kita tahu, kosan itu ada bekingnya dari okum Pemprov DKI. Kadang-kadang, kita juga segen buat negur," ungkap Lembaga Musyarawah Kelurahan, Jajang Yayat di lokasi, Jumat (17/4/2015).
Dia juga heran, banyaknya aparat kepolisian yang sering memantau lokasi, namun hanya sebatas lewat tanpa ada aksi. "Di tempat kos 30C itu sering nongkrong mobil polisi. Tapi tetap saja, harus ditegur dari RT atau RW walau sebatas pendataan," sambungnya.
Jajang mengatakan, pihak pengelola maupun pemilik kosan serta keamanan wajib menegakkan aturan dengan memberlakukan surat izin bermukim secara tegas kepada pendatang. Selama ini kawasan tersebut tidak memiliki izin maupun legalitas untuk membangun tempat yang digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Saya kira harus ditegakkan aturan, terutama pihak berwajib, tolonglah diberlakukan surat izin, apa persyaratan kelayakan kos. Ada beberapa tempat yang memang punya sekuriti, tapi yang 15 C ini memang enggak ada," sesalnya.
Sebelumnya, Deudeuh Alfi Sahrin alias Empi (26), tewas dibunuh pelanggannya di tempat kosnya di Jalan Tebet Utara I Nomor 15 C Tebet Timur. Diketahui, pembunuh Deudeuh adalah seorang guru privat bernama Muhammad Prio Santoso (24).
(Fahmi Firdaus )