Pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp1,250 miliar. Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014 dengan jumlah Rp200 juta setiap bulan dengan jumlah seluruhnya Rp3,2 miliar.
Sedangkan dalam periode ketiga, Antonius memberikan uang sebesar Rp600 juta per bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014. Lalu pada pemberian 1 Desember 2014 sebesar Rp700 juta, menjadi pemberian terakhir lantaran dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK.
Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menangkap orang kepercayaan Fuad Amin bernama Abdur Rouf yang jadi perantara penerima duit dari Antonius Bambang Djatmiko. "Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp15,050 miliar sebagai imbalan," tegas Hakim Anggota Ugo.
Uang yang diberikan adalah sebagai imbalan karena Fuad Amin semasa menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya. Selain itu, Fuad Amin telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam dari Bangkalan ke Gili Timur, Gresik.
Terkait vonis tersebut, terdakwa Antonius menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Namun, hal yang berbeda dikatakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Menurutnya, mereka akan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa KPK.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.