Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Calon Independen Diperketat, Ahok Pede Hadapi Pilgub 2017

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 27 April 2015 |11:55 WIB
Calon Independen Diperketat, Ahok <i>Pede</i> Hadapi Pilgub 2017
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman menjelaskan, ‎provinsi dengan pendudukan sampai dengan 2 juta orang, diperlukan dukungan sedikitnya 10 persen dari keseluruhan. Sedangkan provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen.

Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Dan provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, persyaratan bagi calon independen pada periode kali ini lebih sulit. Jumlah kartu tanda penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan hanya berjumlah tiga persen dari jumlah penduduk Ibu Kota, tetapi saat ini bertambah menjadi 7,5 persen.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement