Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Eksekusi, Australia Susun RUU Anti Hukuman Mati

Pamela Sarnia , Jurnalis-Rabu, 29 April 2015 |10:29 WIB
Pasca-Eksekusi, Australia Susun RUU Anti Hukuman Mati
Duo Bali Nine (Foto: Okezone)
A
A
A

- Berlaku untuk seluruh pejabat publik, termasuk agen mata-mata seperti Australian Security Intelligence Organisation (ASIO)

- Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara

- Sanksi pidana minimal 1 tahun

- Pengecualian untuk pelaku pidana terorisme dan kekerasan

- Pembebasan membutuhkan surat dari Jaksa Agung

(Hendra Mujiraharja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement