Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Eksekusi, Australia Susun RUU Anti Hukuman Mati

Pamela Sarnia , Jurnalis-Rabu, 29 April 2015 |10:29 WIB
Pasca-Eksekusi, Australia Susun RUU Anti Hukuman Mati
Duo Bali Nine (Foto: Okezone)
A
A
A

 
 SIDNEY - Juru bicara Parlemen Federal Australia Clive Palmer mengatakan dia akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti hukuman mati pasca eksekusi mati Andrew Chan dan Syukumaran pada Rabu (29/4/2015) dini hari.

RUU Penentangan Hukuman Mati 2015 (Pencegahan Kebocoran Informasi) menyasar pejabat publik yang divonis 15 tahun penjara jika mereka membeberkan rahasia negara yang dapat menyebabkan warga Australia di negara asing beresiko menerima hukuman mati.

Seperti dilansir dari NT News, Palmer mengatakan RUU tersebut dapat mencegah terulangnya kesalahan di masa lalu. Dia mengambil contoh kelalaian Polisi Federal Australia (AFP) yang menghubungi polisi Indonesia pada kasus Scott Rush, salah seorang anggota Bali Nine.

Saat itu, pengacara Scott Rush menghubungi AFP dengan nama Lee Rush, ayah Scott Rush. Myers membeberkan jadwal penerbangan Bali Nine dan minta supaya AFP menangkap Scott Rush di Bandara Australia sebelum sampai di Bali.

Namun, AFP mengabaikannya dan membiarkan Scott Rush ditangkap bersama anggota Bali Nine lainnya. Palmer mengatakan AFP seharusnya menangkap Rush di bandara sehingga dia bisa terhindar dari hukuman mati.

Berikut beberapa poin dalam RUU Penentangan Hukuman Mati 2015 (Pencegahan Kebocoran Informasi):

- Bertujuan untuk mencegah terjadinya kebocoran inforamsi ke negara lain yang dapat menyebabkan warta Australia menerima hukuman mati.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement