NEW YORK – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon mengomentari Pemerintah Indonesia yang eksekusi mati pengedar narkoba. PBB pun menyesali keputusan tersebut.
Pada Rabu 29 April 2015 dini hari WIB, Pemerintah Indonesia mengeksekusi mati delapan pengedar narkoba. Hal itu menimbulkan kekesalan yang dilontarkan Pemerintah Australia dan Brasil.
Seperti diberitakan BBC, Kamis (30/4/2015), Ban Ki-moon menyatakan eksekusi mati seharusnya sudah tidak ada di Abad 21. Dia meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengampuni tahanan lain yang akan dieksekusi mati.
PBB mungkin lupa, Indonesia bukan satu-satunya yang masih menerapkan hukuman mati. Menurut data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arab Saudi saja sudah melakukan sebanyak 60 kali eksekusi mati.
“Sebagai informasi, sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga negara Arab Saudi, dan 25 lainnya warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan dan narkoba,” demikian pernyataan pihak Kemlu RI.
(Hendra Mujiraharja)