Oleh karena itu, apa yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dengan melakukan penahanan adalah hal yang tepat, lantaran Novel dianggap tidak kooperatif telah dipanggil untuk penyidikan.
"Beliau (Budi Waseso) berjanji akan mempercepat kasus yang akan menjadi kedaluwarsa. Ya sah saja, karena menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, kasus ini sudah akan kedaluwarsa di 2016," tambahnya.
Terlebih lagi Novel telah melanggar hukum dengan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal.
"Kalau sudah masuk ke penganiayaan berat memang harus ditahan, dan diancam hukuman lima tahun," jelasnya.
Adrianus menganggap sejumlah pihak yang selalu mengungkit penangkapan Novel Baswedan bahwa hal ini merupakan buntut dari perseturuan KPK dengan Polri dianggap tidak mengerti hukum, dan terlalu berlebihan. Pasalnya, tak ada kaitannya antara penangkapan Novel Baswedan dengan polemik antara KPK dan Polri.
"Ini kasus kepada seorang warga negara yang ditujukan melanggar pidana, kenapa harus dikaitkan dengan KPK, makanya enggak usah terlalu ke mana-mana, kalau dikaitkan (ke KPK dengan Polri) itu lebay," jelasnya.