Pada Pasal 78 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diatur kewenangan bahwa kasus tidak boleh lewat dari 12 tahun. Jika lewat akan dikenakan kurungan penjara lebih dari tiga tahun.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Mabes Polri menjemput Novel Baswedan dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 1 Mei 2015. Novel diamankan polisi karena sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel kala itu yang masih berpangkat iptu diduga menembak pencuri sarang burung walet. Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada 2012.
Surat perintah penangkapan Novel tersebut bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Surat tersebut memerintahkan petugas kepolisian untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))