Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Rizal Abdullah

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2015 |13:47 WIB
Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Rizal Abdullah
A
A
A

KPK sendiri telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan tersebut sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini diduga melakukan mark-up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ang)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement