JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan akan memeriksa pelanggan dan seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK), yang biasa dijajakan RA melalui prostitusi online, Kamis depan.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audi Latuheru, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Dharmawangsa Raya, Senin (11/5/2015).
Ia mengatakan, PSK yang akan diperiksa merupakan wanita yang ada di dalam daftar prostitusi online milik RA.
"Saksi lain penggunanya, atau pelanggannya. Kamis depan kami akan melakukan pemeriksaan wanitanya dan pelanggannya," ungkapnya.