Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RA Mucikari Artis AA Bisa Dijerat UU ITE

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2015 |13:46 WIB
RA Mucikari Artis AA Bisa Dijerat UU ITE
Ilustrasi Okezone
A
A
A

Selain itu, adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan bahan tambahan.

Chaerul menambahkan, saat ini para mucikari telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjajakan bisnis esek-esek.

"Kalau untuk mucikari bisa ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan artis. Ditengarai, tarif short time layanan esek-esek para artis mencapai ratusan juta rupiah.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement