Selain itu, adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan bahan tambahan.
Chaerul menambahkan, saat ini para mucikari telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjajakan bisnis esek-esek.
"Kalau untuk mucikari bisa ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan artis. Ditengarai, tarif short time layanan esek-esek para artis mencapai ratusan juta rupiah.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.