Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RA Mucikari Artis AA Bisa Dijerat UU ITE

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2015 |13:46 WIB
RA Mucikari Artis AA Bisa Dijerat UU ITE
Ilustrasi Okezone
A
A
A

Selain itu, adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan bahan tambahan.

Chaerul menambahkan, saat ini para mucikari telah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjajakan bisnis esek-esek.

"Kalau untuk mucikari bisa ditambahkan ITE dan pornografi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan artis. Ditengarai, tarif short time layanan esek-esek para artis mencapai ratusan juta rupiah.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement