"Lalu pada 11 Mei 2015 ditangkap Surachai Maneephong, nahkoda kapal Antasena, Somchit Korraneesuk, nahkoda Kapal Antasena 309, dan nahkoda kapal Antasena 838 Yongyut N," ungkap Arie.
Arie mengungkapkan dari perkembangan penyidikan tak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bertambah hingga 12-13 orang," pungkas Arie.
Seperti diketahui kasus praktik perbudakan ini pertama kali diungkap oleh media asing, Associated Press (AP) dalam investigasi yang berjudul, 'Are slaves Catching the Fish You Buy?', pada 25 Maret 2015.
Kejadian tersebut membuat berang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang langsung melarang aktivitas PT Pusaka Benjina Resource (PBR).
Atas insiden tersebut, Kedutaan Besar Thailand untuk Indonesia dan Kepolisian Thailand mengirim utusan ke Benjina, untuk memeriksa dugaan praktik perbudakan ABK Myanmar, Kamboja, dan Thailand itu.
(Randy Wirayudha)