"Tersangka akan langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa penerbangan Lion Air, penerbangan kedua siang ini," tambahnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Mesak Manibor sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sejak akhir 2014. Dia diduga menyalahgunakan dana APBD 2013. Di dalam APBD Kabupaten Sarmi, dana bansos ditetapkan sebesar Rp16.477.000.000. Namun, kenyataannya penggunaannya naik hingga Rp67 miliar.
Anehnya, sejumlah nama warga Sarmi yang dicatut sebagai penerima manfaat dana tersebut tidak menerimanya.
Sementara itu, penyalahgunaan dana APBD 2013 bukan saja ditemukan pada dana bansos, melainkan sejumlah proyek pembangunan. Salah satunya adalah rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi di kompleks Perumahan Pemda Neidam senilai Rp4.567.515.000.
Mesak dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung juga menetapkan Muhamad Andi, selaku kontraktor pembangunan pagar dan rehab rumah pribadi Mesak di Kompleks Perumahan Neidam, sebagai tersangka.
(Risna Nur Rahayu)