"Mereka membayar obat-obatan sebesar Rp6juta, namun harus keluar Rp100juta karena pelaku melakukan injeksi secara ilegal," tegasnya.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain alat suntik dan cairan kimia silikon.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.