JAKARTA - Direktorat Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Pihak Bareskrim meminta keterangan mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas-red) Raden Priyono sebagai saksi. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya Supriyadi.
"Kita hari ini memenuhi panggilan. Selama ini kan di media isunya sudah tersangka. Tidak betul itu. Di situ kita minta klarifikasi penyidik. Kita (hari ini) diperiksa sebagai saksi. tidak tahu siapa tersangkanya," ujar Supriyadi Rabu lalu.
Menurutnya, dalam penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI tersebut, dia hanya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah dan sudah sesuai prosedur yang berlaku.