"(Tadi juga menjelaskan) bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Aturannya ada. Kita menjelaskan aturan. Kita (hanya) melaksanakan kebijakan," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak membenarkan pemeriksaan tersebut dalam rangka pengusutan kasus Kondensat.
"RP hari ini dipanggil sebagai saksi, karena memang dia adalah saksi. Saya mengimbau jangan mengikut berdasarkan opini di luar atau berita yang menyesatkan. Kita bekerja berdasarkan fakta. RP hanyalah saksi," tegasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim melihat adanya dugaan korupsi Kondensat bernilai sekira US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan Kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada Selasa 5 Mei 2015 lalu.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.