Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Pengedar Ribuan Kosmetik Berbahaya di Tulungagung Terbongkar

Solichan Arif , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2015 |01:02 WIB
Sindikat Pengedar Ribuan Kosmetik Berbahaya di Tulungagung Terbongkar
Sindikat Pengedar Ribuan Kosmetik Berbahaya di Tulungagung Terbongkar (Foto: Solichan Arif)
A
A
A

TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggerebek distributor besar komestik berbahan kimia berbahaya di wilayah Kelurahan Karangwaru, Kota Tulungagung, Jawa Timur. Dari tangan Sugiono (50), petugas reserse narkoba mengamankan sebanyak 4.554 kosmetik berbagai merek yang diduga kuat tidak memiliki ijin edar Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Pihak yang bertanggung jawab (Sugiono) telah kita periksa. Sebab, barang-barang ini diduga kuat tidak ada ijin BPOM-nya,“ ujar Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Siswanto, kepada wartawan, Kamis (21/5/2015).

Saat penggerebekan berlangsung, seluruh produk kecantikan dengan bermacam ukuran dan kemasan itu tersimpan rapi di dalam kardus.

Di antaranya, krim pemutih untuk siang dan malam, merek racikan Special Natural sebanyak 3.780 buah. Kemudian, krim jerawat merek SP hijau 244 buah, krim jerawat merek SP hitam 396 buah, krim pemutih merek DR 186 buah, dan krim pemutih merek DR Gold 30 buah.

Selain itu, ada juga krim pemutih Diamond Grand sebanyak 72 buah, krim pemutih sebanyak 99 buah, kosmetik Spa Exflolitating gel empat botol dan Whitening Body Lotion delapan botol. Sesuai keterangan BPOM semua produk kecantikan tersebut mengandung bahan kimia merkuri yang membahayakan kesehatan kulit manusia.

“Barang barang kosmetik ini ditengarai sudah siap edar, “ terang Siswanto.

Polisi menduga, kosmetik berbahaya itu sudah cukup lama beredar di sejumlah toko kosmetik Kota Tulungagung. Apalagi, harganya relatif terjangkau atau setidaknya lebih murah dibanding produk kecantikan yang dijual dokter kecantikan.

Karenanya, kata Siswanto, tidak tertutup kemungkinan kosmetik itu juga sudah beredar di pasar tradisional dan desa-desa.

“Penyelidikan kita pertama kali juga melalui temuan di salah satu toko di Tulungagung yang menjual produk bersangkutan, “ ujarnya.

Keterangan Sugiono kepada penyidik, dirinya mendapat pasokan dari sales freelance yang berasal dari luar kota. Sales tersebut, kata Sugiono, tidak mengatasnamakan pegawai produk kecantikan yang ia jual.

Barang dikirim setiap dua minggu sekali, dan Sugiono mengaku hanya pasif menunggu tanpa bisa menghubungi sales yang bersangkutan.

“Saat ini, kita masih mengembangkan penyelidikan terutama membongkar jaringan pengedar barang- barang kosmetik berbahaya tersebut, “ tegas Siswanto.

Polisi berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membawa sampel kosmetik ke laboratorium Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

17 Produk Kosmetik Berbahaya

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement