Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Incar BCA dalam Kasus Hadi Poernomo

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2015 |19:40 WIB
KPK Incar BCA dalam Kasus Hadi Poernomo
Hadi Poernomo (Foto: Okezone)
A
A
A

KPK menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan melawan hukum dilakukan Hadi Poernomo yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp5,5 triliun itu dibatalkan. Akibat pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp375 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement