JAKARTA - Kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) hingga saat ini masih ditangani oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (BH) memastikan, bahwa ia tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap BW.
"Tidak ada (kasus dihentikan-red), tetap lanjut," jelas Badrodin ditemui di Pasar Induk beras kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2015).
Sebaliknya, mantan Kapolda Jawa Timur itu memastikan bahwa saat ini berkas penyidikan terhadap BW telah lengkap (P21).