Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Yuddy Kaji Sanksi Pemilik Ijazah Palsu

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2015 |02:22 WIB
Menteri Yuddy Kaji Sanksi Pemilik Ijazah Palsu
Ijazah palsu (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan para inspektorat di instansi lembaga negara dan daerah, saat ini sedang lakukan penyisiran terhadap dokumen ijazah-ijazah para aparatur negara.

Selain itu, Menteri Yuddy mengatakan pihaknya akan mengaji sanksi yang akan diberikan, yakni mengembalikan uang yang telah diterima karena ijazah palsunya.

"Itu bisa dipertimbangkan (pengembalian uang negara). Kami belum sampai pada hal tersebut, tapi masing-masing inspektorat akan lakukan penelaahan. Kan ada PP-nya, setiap instansi itu ada pejabat pembina kepegawaian, kalau dia ingin lakukan tindakan yang lebih tegas, sanksi administrasinya, bisa saja," ujar Menteri Yuddy.

Menteri Yuddy menyontohkan, ijazah palsu seorang pejabat negara sudah dipergunakan selama tiga tahun, dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik satu tingkat, dan dapat gajinya pun lebih tinggi.

"Bisa saja diminta untuk diminta kembalikan kerugian negara akibat kebohongan tersebut. Tapi sejauh ini belum, sejauh ini masih pencopotan dan penurun pangkat," terangnya.

Penurunan pangkat itu dilakukan setelah para inspektorat di masing-masing kelembagaan melakukan sidak dengan mengacu pada daftar perguruan tinggi yang diterbitkan Dikti.

"Kami koordinasi terus dan juga info yang diberikan Mabes Polri. Jadi, kalau ada perguruan tinggi yang list-nya sudah diberikan Mabes dan Dikti, maka inspektorat di lembaga maupun daerah, itu sudah bisa katakanlah batalkan kepangkatan-kepangkatannya," kata Yuddy.

(Randy Wirayudha)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement