Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2015 |23:14 WIB
Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA
Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA (Foto: Syamsul)
A
A
A

JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, sindikat pemalsuan buku nikah dan akta cerai bekerja secara terstruktur. Para tersangka memainkan perannya masing-masing untuk memuluskan aksinya.

Dari ketiga tersangka berinisial M (59), N (67), dan G (21), misalnya M

bertugas sebagai penghulu yang menikahkan pasangan. Sedangkan N bertugas sebagai negosiator sekaligus eksekutor dan G mencetak dan menulis buku nikah dan akta cerainya.

"Jadi mereka sudah berbagi tugas. Kayak semacam KUA tandingan begitu," ujar Umar di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/6/2015).

Umar menambahkan, tersangka N diketahui pernah bekerja sebagai tukang ojek di KUA Duren Sawit, sehingga memahami administrasi pengurusan nikah dan menjadi dalang pemalsuan.

Para pelaku pemalsuan tersebut dibekuk secara terpisah. Dimulai dari penangkapan N pada 11 Mei lalu di Jalan Komarudin, Kampung Sawah, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dua hari kemudian, polisi meringkus M dan G saat mereka berada di sebuah wilayah di Kecamatan Cakung.

"Mereka ditangkap terpisah, N dulu, dari dia ditemukan bukti-bukti pemalsuan," sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 264 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancamannya enam sampai tujuh tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement