Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Thurman Siregar menjelaskan, pupuk bersubsidi palsu tersebut menggunakan merek pupuk yang sama.
Misalnya saja pupuk merek Ponskha. Di mana pupuk bersubsidi asli bermerek Phonska. Penamaan yang benar-benar mirip juga dilengkapi pelabelan kemasan yang sama antara lain mengandung nitrogen, kalium dan sulfur.
"Memang kandungannya sama, tapi mutu atau kualitas pupuk yang palsu dengan yang asli ini sangat berbeda," ucap Thurman Siregar seraya menambahkan, bahwa asli tidaknya pupuk ini diketahui berdasarkan hasil penelitian di Balai Penelitian Pertanian, Kabupaten Maros.
Thurman menambahkan, saat penyelidikan dilakukan, pihaknya juga mendapatkan informasi dari petani setempat yang mengeluhkan pemakaian pupuk tersebut pada tanaman tidak berhasil yang menguatkan ketidakaslian pupuk-pupuk yang disita dari Toko Tani Indo dan Toko Putra di Kabupaten Enrekang itu.
Hasil pemeriksaan sementara dari dua tersangka, H dan S, mereka menjual pupuk tersebut sejak Januari 2015 lalu dan hanya diedarkan di Kabupaten Enrekang, belum menyeberang ke daerah lain. Pupuk ini kata dia, didatangkan dari Gresik, Jawa Timur melalui jalur laut.