Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

46 Ton Pupuk Bersubsidi Palsu Disita Polisi

Salviah Ika Padmasari , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2015 |02:01 WIB
46 Ton Pupuk Bersubsidi Palsu Disita Polisi
46 ton pupuk bersubsidi palsu disita polisi (Foto: Salviah/Okezone)
A
A
A

Pupuk Oplosan Surabaya

Para pelaku dijerat Pasal 60 ayat 1 junto huruf f untuk perbuatan pidana di Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman yang isinya memuat dengan sengaja mengedarkan pupuk tidak sesuai label alias palsu.

"Keduanya diancam lima tahun penjara dan denda Rp250 juta," tandasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement