
Para pelaku dijerat Pasal 60 ayat 1 junto huruf f untuk perbuatan pidana di Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman yang isinya memuat dengan sengaja mengedarkan pupuk tidak sesuai label alias palsu.
"Keduanya diancam lima tahun penjara dan denda Rp250 juta," tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.