Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Wakil Bupati Cirebon Tilep Dana Bansos

Tri Ispranoto , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2015 |08:01 WIB
Modus Wakil Bupati Cirebon Tilep Dana Bansos
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BANDUNGWakil Bupati (Wabup) Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas, kemarin resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan ditahan di Rutan Kebonwaru dalam dugaan korupsi dana Bansos anggaran 2009-2012.

Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, menjelaskan, dalam kasus ini Al Gotas ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

“Total pemberian dana hibah atau bansosnya Rp29 miliar. Dari jumlah tersebut ditemukan kerugian negara sampai Rp1 miliar lebih," terangnya kepada wartawan, Kamis, 11 Juni kemarin.

Disinggung soal modus, Suparman, menjelaskan, dalam kasus ini Al Gotas mengajukan proposan fiktif agar bisa menerima dana hibah.

Suparman mengatakan, dalam kasus ini pun Al Gotas ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo, dan ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Subekti Sunoto.

“Saat itu dia (Al Gotas) masih menjadi Ketua DPRD yang mengetuk palu pencairan dana. Dalam hal ini penyidik menemukan kejanggalan karena proposal yang diajukan fiktif dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum Al Gotas, Rafael Situmorang, mengaku jika kliennya telah siap menjelani perisdangan dengan didampingi oleh 12 orang kuasa hukum. Soal kasus, pihaknya tak berkomentar banyak. “Kita lihat saja di persidangan,” tukasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement