JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrahman Ruki mengatakan Presiden Joko Widodo telah menolak rencana revisi Undang-undang KPK.
Kata Ruki, rencana revisi UU KPK sebenarnya untuk tahun 2016. Dirinya pun tidak mengetahui secara pasti mengapa revisi UU KPK itu digulirkan pada tahun ini.
"Sebetulnya itu tahun 2016 bukan tahun 2015, tetapi enggak tahu kenapa ada percepatan. Tapi Presiden menolak, kalau Presiden menolak kan DPR sebagai salah satu pembuat Undang-undang tidak bisa memaksakan," kata Ruki di Kantor Presiden, Jumat (19/6/2015).
Namun, kata Ruki, pihaknya akan tetap memberikan masukan kepada DPR untuk menyusun Undang-undang KPK dikemudian hari.