Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, para anggota legislatif ingin agar agar dana aspirasi masuk RAPBN 2016.
Setiap anggota DPR akan diberi jatah mengakomodasi atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan dapil masing-masing sebesar Rp20 miliar per tahun.
Ahmadi mengatakan, RAPBN 2016 sudah mulai dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Salah satu fokus pembahasan adalah meluluskan aspirasi dapil soal dana pembangunan di daerah.
Dana aspirasi ini diupayakan DPR masuk dengan memberikan payung hukum dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau dikenal dengan UU MD3 dari Pasal 80 huruf J.
Jika ini disetujui, maka tiap anggota DPR akan mendapat pagu dana Rp20 miliar per orang per tahun atau total Rp11,2 triliun per tahun. Sebelumnya, DPR juga mengajukan proyek pembangunan Kompleks DPR senilai Rp1,7 triliun.
(Fiddy Anggriawan )