Namun pada saat ingin diawasi oleh Kemenkominfo, lembaga antirasuah tersebut menyatakan keberatannya. "Padahal semua mengatakan setuju dengan pimpinan KPK wajib diawasi, tapi bagaimana main sadap, main tangkap ini masih bisa," tuntasnya.
Sebelumnya, Ruki mengatakan revisi UU KP sangat melemahkan peran dari lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya masalah penyadapan kewenangan KPK seperti dikebiri.
Menurutnya, DPR boleh saja merevisi kewenangan KPK yang lain, asalkan jangan membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam melakukan penyadapan terhadap para terduga koruptor.
Dan berikut ini pasal dalam UU KPK yang akan direvisi oleh DPR:
Kewenangan Penuntutan
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.