Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Diperlukan karena KPK Banyak Kepentingan Pribadi

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2015 |13:55 WIB
Revisi UU Diperlukan karena KPK Banyak Kepentingan Pribadi
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kiri) (Foto: Sindo)
A
A
A

Kewenangan Penyadapan

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Pembekuan Rekening

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

g. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement