MEDAN - Seorang nenek berusia 68 tahun asal Jakarta bernama Nek Atik, ditangkap petugas keamanan dan ketertiban Pasar Horas, Kota Siantar, karena diduga mencuri dua ikat daun singkong. Sang nenek pun diboyong ke Mapolsek Siantar Barat, dan sempat ditahan.
Nek Atik baru sepekan berada di Siantar. Dia lalu ke Pajak (Pasar) Horas untuk membeli pakaian dalam. Namun sebelum pulang ke rumah temannya di Jalan SM Raja, tempat tinggal sepekan terakhir, ia melihat daun singkong segar di salah satu lapak pedagang dan membelinya seharga Rp2 ribu.
Saat akan keluar dari areal pasar, Nek Atik tiba-tiba pusing dan pandangannya gelap. Dia kemudian membuang daun singkong tersebut ke tong sampah, agar tak jadi beban untuk sampai ke rumah.
Di saat bersamaan, lima petugas keamanan pasar langsung meneriakinya maling. Nek Atik ditangkap meski sempat melawan dengan berteriak jika dia tidak mencuri. Namun, petugas pasar tetap menyeret Nek Atik ke Mapolsek Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Barat, AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan telah diamankannya Nek Atik. Namun, ia mengaku kasus tersebut belum sepenuhnya disimpulkan sebagai kasus pencurian. Meski begitu, Nek Atik tetap harus merasakan dinginnya tembok penjara Polsek Siantar Barat.
"Iya benar dari pasar tadi dibawa ke mari. Masih diduga, ini masih kita periksa. Tidak ditahan, hanya diamankan," kilahnya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.