Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Ruki Tak Bisa Gugurkan Pidana Abraham Samad

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2015 |10:04 WIB
Surat Ruki Tak Bisa Gugurkan Pidana Abraham Samad
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua KPK nonaktif, Abraham samad diperiksa Bareskrim Polri terkait laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPK.

"Belum lengkap. Nanti akan diperiksa lagi. Nanti kalau sudah cukup, berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso atau yang biasa disapa Buwas, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2015)

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Buwas, penyidik mencecar beberapa pertanyaan kepada Samad seputar kasus tersebut.

"Kan yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Artinya diklarifikasikan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi secara keseluruhan. Itu yang ditanyakan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Menyikapi surat yang diberikan Taufiqurrahman Ruki yang dibawa Samad saat pemeriksaan kemarin, Buwas menegaskan kasus tersebut tetap akan diselidiki dan tidak bertentangan dengan etika.

"Kode etik enggak pernah menggugurkan pidana, jangan dibalik-balik, jangan lagi ada undang-undang yang dibalik ya. Etik itu sifatnya internal, ke dalam, jadi silakan," terangnya.

Bahkan Buwas menyindir langkah Ruki tersebut yang menurutnya tak perlu dilakukan. "Kalau gitu nanti saya bikin UU untuk menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah. Kan enggak boleh begitu dong," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide melaporkan Samad ke Bareskrim dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Saat menjabat, Samad diduga melakukan lobi politik dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dengan pencalonan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun lalu.

Samad diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement