Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelanjutan Kasus Century Jadi Perdebatan di Internal KPK

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2015 |03:44 WIB
Kelanjutan Kasus Century Jadi Perdebatan di Internal KPK
A
A
A

Lebih lanjut, dia yang ikut menyidik kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya ini, menjelaskan bahwa pengembangan putusan pengadilan yang memiliki pertimbangan hakim biasanya disikapi dengan Jaksa membuat nota dinas kepada Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Ditindaklanjutinya bisa penyidikan baru, bisa keluarin sprindik. Sekarang bagaimana pengembangan perkara setelah putusan pengadilan. Terhadap suatu pengembangan perkara putusan hakim biasanya, Jaksa membuat nota dinas kepada Pimpinan untuk menindaklanjuti itu," bebernya.

Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm.) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (ang)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement