Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekan Ini, Bareskrim Periksa Bos TPPI di Singapura

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2015 |13:44 WIB
Pekan Ini, Bareskrim Periksa Bos TPPI di Singapura
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, Honggo meminta izin berobat di Singapura untuk menjalani operasi bedah jantung.

Berdasarkan suratnya, usai dioperasi, Honggo berjanji akan kembali ke Tanah Air. Namun, hingga kini, yang bersangkutan masih berada di negeri singa.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura. Dalam kasus Kondensat, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat itu.

Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan Kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan Kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun, kenyataannya, TPPI malah menjual Kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement