Seperti diketahui, KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap orang nomor satu di Pulau Morotai itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di MK. Namun, Rusli tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Okezone, Rusli sendiri tengah berada di Jakarta. Keberadaan Rusli di Ibu Kota setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Bahkan, Rusli sempat menggelar konferensi pers untuk menanggapi penetapan tersangka dirinya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu untuk imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.
Sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011 itu dimenangkan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011–2016 dengan menerbitkan SK KPU pada 21 Mei 2011.
KPK menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.