"Hal itu membuktikan bahwa tidak bisa memberikan jaminan kepada kita karena keuangannya negatif, maka seharusnya TPPI tidak boleh diberikan pekerjaan," lanjut Victor.
Kendati kondisi keuangan PT TPPI negatif, Honggo tetap berupaya melanjutkan proyek tersebut.
"Kemudian setelah diberi pekerjaan selama waktu empat bulan, dari September sampai Desember, BP migas menghentikan lifting karena ada beberapa tunggakan," terangnya.
Setelah diberhentikan, kata Victor, PT TPPI kembali mengajukan proposal pengerjaan proyek itu agar bisa membayar tunggakan.
"Masalah pembayaran, yang diberikan atau diskemakan oleh Menkeu bahwa TPPI setelah lifting dan diproses lalu dijual sebagain untuk bayar utang pada Pertamina lewat Menkeu sebagian untuk membayar pengambilan Kondensat, tapi Pertamina enggak mau. Maunya begitu Kondensat diambil dan dijual, uangnya langsung dikasih ke Pertamina. Nah, ini yang menjadi polemik," tutupnya.
(Rizka Diputra)