Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarkan Fatwa BPJS Haram, MUI Dikritik

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2015 |13:44 WIB
Keluarkan Fatwa BPJS Haram, MUI Dikritik
Foto: Okezone
A
A
A

"Itu akan dibahas di muktamar, termasuk penenggelaman kapal juga," imbuhnya.

Seperti diketahui, komisi batsu akan membahas tiga persoalan pokok, diantaranya, masail waqi'iyah (kekinian) yang meliputi, hukum ingkar janji bagi pemerintahan, hukum asuransi BPJS, penggakaran/penenggelaman kapal asing yang melanggar hukum, pemakzulan pemimpin, advokat tinjauan fiqih, eksploitasi alam yang berlebihan, pemanfaatan sel punca, hukum alih fungsi lahan.

Lalu Maudhuiyah (tematik), yang meliputi, Manhajul istinbath, khosois aswaja, pengampunan hukuman, keputusan hakim (kepastian dan keadilan), asas praduga tak bersalah, utang luar negeri, dan pasar bebas. Terakhir, pada isu-isu Qanuniyah (perundang-undangan) seperti, perlindungan umat beragama melalui undang-undang, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah (PP No 55 Tahun 2007), pengelenggaraan pilkada murah dan berkualitas, SDA untuk kesejahteraan rakyat, memperpendek masa tunggu calon jamaah haji dan pengelolaan keuangan haji, perlindungan dan pencatatan pernikahan bagi TKI muslim dan muslimah di luar negeri, perbaikan pengelolaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement