"Di BPJS tidak ada bunga yang ada adalah denda keterlambatan," imbuhnya.
Diketahui, Forum Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya adalah mengharamkan eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebelumnya, sistem BPJS Kesehatan dinilai oleh MUI tidak sesuai syariah. Keputusan ini diambil berdasarkan ijtima (pertemuan) ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu lalu.
Keputusan ini membuat MUI melalui Dewan Syariah Nasional meminta pemerintah membuat produk asuransi kesehatan lain yang berbasis syariah.
(Rizka Diputra)