JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa yang cukup mengejutkan masyarakat. Fatwa tersebut terkait penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syari'ah.
Dalam rilis yang diterima Okezone, Kamis (30/7/2015), MUI menilai program dan modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak.
Hal itu dilihat dari prespektif ekonomi Islam dn fiqh mu'amalah, dengan merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional dan beberapa literatur.
Sehingga dapat dikatakan penyelenggaraan tersebut mengandung unsur ghararn maisir, dan juga riba.