Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Aneh BPJS Haram Baru Ramai Sekarang

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2015 |15:17 WIB
MUI Aneh BPJS Haram Baru Ramai Sekarang
Ma'ruf Amin saat konpers di kantornya (Foto: Ahmad Zubaidi/Okezone)
A
A
A

"Akad dalam Islam penting, orang kalau mau nikah harus pakai akad kalau mau sah, kalau tidak ada itu maka tidak sah hubungan suami istrinya," jelasnya.

"Akad penting dalam syariah termasuk dalam ekonomi syariah, status uang yang dikumpulkan nasabah itu milik siapa dan untuk apa, kemudian investasinya bagaimana dan dimana, kalau di investasikan di bank konvensional dan berharap ada bunganya maka investasinya itu haram," imbuhnya.

Berdasar hal itu, maka MUI menyebut BPJS Kesehatan yang diterapkan di Indonesia selama ini tak sesuai dengan ketentuan syariah.

Seperti diberitakan, BPJS Kesehatan tidak syariah berdasarkan Ijtima ulama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Attauhidiyah Cikura, Tegal Jawa Tengah yang digelar 7-10 Juni 2015 .

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement