JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengaku aneh isu BPJS haram yang difatwakan Dewan Syari'ah Nasional MUI baru ramai diberitakan media saat ini.
"Sebenarnya ini sudah lama ya, itu keputusan ijtima ulama di Tegal, sebelum puasa, tapi aneh juga baru muncul sekarang perdebatannya," terangnya saat jumpa pers di Kantor MUI Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Semula, MUI hari ini mengagendakan pertemuan dengan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari sebagai penggagas BPJS Kesehatan. Namun, kata Ma'ruf, yang bersangkutan tiba-tiba izin karena sakit.
Ma'ruf menjelaskan, putusan fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah tersebut didasarkan pada dua alasan, yaitu prosedural dan substansial.
"Prosedural begini, semua produk yang sesuai syariah harus didasarkan pada salah satu fatwa DSN, nah BPJS tidak, tidak ada landasan itu, produk yang akan diluncurkan harus memperoleh kesesuaian syariah dalam fatwa DSN, karena itu secara prosedural BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah," jelasnya.
Sedangkan dari segi substansial, kata Ma'ruf, berkaitan dengan akad yang diterapkan oleh manjemen BPJS Kesehatan.