JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar pemerintah segera merumuskan mekanisme BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan syariah.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, selama BPJS syariah itu belum dirumuskan, maka masyarakat tetap diperbolehkan menggunakannya dengan ketentuan hukum darurat.
"Sepanjang itu belum muncul maka BPJS sekarang tetap boleh dengan hukum darurat sampai BPJS syariah ada," ujar di kantornya, Kamis (30/7/2015).
Ma'ruf menjelaskan, putusan fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah didasarkan pada dua alasan, yaitu prosedural dan substansial.