Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa Haram MUI Hanya Religious Opinion

Nurul Arifin , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2015 |22:45 WIB
Fatwa Haram MUI Hanya <i>Religious Opinion</i>
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

SURABAYA - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nahdhotul Ulama (ISNU) Jawa Timur, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah haram hanyalah sebagai religious opinion. Fatwa tersebut, kata dia, sifatnya tidak mengikat kepada hukum positif negara Indonesia.

Ia menjelaskan, dalam religious opinion itu tidak ada perintah baku bagi warga untuk mengikutinya. Selain itu, MUI juga bukan lembaga negara pembuat hukum dan aturan.

"Fatwa mengenai BPJS adalah haram adalah religious opinion. Tidak dalam konteks hukum positif. Silahkan mau mengikuti atau tidak," kata pria yang juga dosen Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya itu, Kamis (30/7/2017).

Inung menjelaskan, sah-sah saja bagi siapapun mengeluarkan religious opinion. Namun, yang tidak boleh adalah memaksakan agar masyarakat luas mau mengikuti fatwa tersebut.

"Sekarang misalnya, MUI mengeluarkan fatwa, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa, NU juga mengeluarkan fatwa. lalu, masyarakat ikut yang mana?," ujarnya.

Ia menyebut, komposisi komisi Fatwa MUI saat ini banyak diisi oleh orang-orang yang konservatif bukan progresif. Seharusnya, MUI membuka pandangan lebih luas dalam mempertimbangkan fatwa tersebut.

Dahulu, kata Inung, di Zaman Orde Baru ada seorang kyai yang progresif yakni Kiai Chozen. Kyai tersebut merupakan ahli fiqih, namun memiliki sudut pandang yang luas. Sehingga, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak menuai kontroversi di masyarakat.

"Dulu Kiai Chozen pernah mengeluarkan fatwa menghalalkan peternakan kodok. Karena dipandang bermanfaat dalam sudut ekonomi," pungkasnya. (fal)

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement