Hakim akhirnya menunda sidang tuntutan Christopher hingga hari Rabu, 5 Agustus 2015.
"Dikarenakan pihak JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda hari Rabu pekan depan,"pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Christopher Daniel Sjarief (23) mahasiswa San Fransisco, Amerika Serikat berwarganegara Indonesia itu telah menewaskan empat orang pengendara motor ketika mengemudi mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE dan diduga mengonsumsi narkoba.
Christopher dijerat Pasal 311 ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )