Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Tolak Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2015 |12:50 WIB
DPR Tolak Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ada beberapa pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya putusan oleh MK, salah satunya pasal substansi tentang penghinaan kepada Presiden dalam RUU itu tapi kami belum membahas secara substansi, hanya mendengar," bebernya.

Salat di Tengah Demo Tolak Kenaikan BBM

Aziz menegaskan bahwa sikapnya akan menolak pasal tersebut, meski ke depannya pemerintah tetap ngotot menghidupkannya.

"Tidak bisa kerena negara ini kan negara hukum, putusan MK itu final dan mengikat. Jadi tak bisa dihidupkan kembali, kalaupun dihidupkan kembali akan langsung dibatalkan oleh MK," tegasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement