Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gatot & Istri Keukeuh Tak Bersalah dalam Suap Hakim PTUN

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2015 |22:11 WIB
Gatot & Istri <i>Keukeuh</i> Tak Bersalah dalam Suap Hakim PTUN
Foto: Okezone
A
A
A

KPK Periksa Gatot dan Istri

Sebelumnya, KPK menyatakan telah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Keduanya dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement