Triyono juga menerangkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terlalu besar justru dapat membebani para pekerja itu sendiri.
"Iuran BPJS Ketanagakerjaan yang terlalu besar membebani pekerja dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam kepesertaan masih kurang karena terbatasnya pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Kendati demikian, Triyono berharap dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi pelindung untuk para pekerja.
"Diharapkan BPJS bisa jadi pelindung untuk para pekerja," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )