Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Cekal Tiga Pejabat Pemprov DKI Tersangka Korupsi Swakelola

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2015 |02:31 WIB
Kejagung Cekal Tiga Pejabat Pemprov DKI Tersangka Korupsi Swakelola
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengajukan surat pencekalan terhadap tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013.

Kepala Sub Direktor Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin menuturkan, Permohonan tersebut telah diajukan penyidik ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami sudah ajukan permohonan pencegahan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Turin di Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Agustus 2015.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga pejabat pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013. Ketiga tersangka tersebut yakni Wagiman, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat periode April 2013- Agustus 2013.

Kemudian, Monang Ritonga, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012- April 2013‎. Serta Pamudji, selaku Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang pernah menjabat sebagai Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-Desember 2013.

Turin mengatakan, sebelumnya penyidik telah memeriksa Pejabat Pengadaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun 2013 yakni Nur Aprileny dan M. Nofiansyah, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun 2013, Geoffrey Rejoice Novena.

"Untuk saksi Nur Aprileny dan Nofiansyah ditanya terkait penunjukan pihak ketiga dan pengadaan langsung untuk material dan angkutan dalam pekerjaan Swakelola yang diduga fiktif dalam kurun waktu pelaksanaan pada bulan Nopember 2012 sampai dengan April 2013," jelas Turin.

Sementara untuk saksi Geoffrey Rejoice Novena, penyidik menanyakan tentang kronologis pengeluaran dana untuk kegiatan swakelola, termasuk besarnya jumlah pemotongan uang oleh tersangka Monang Ritonga.

"Jumlah potongannya sebesar Rp3.984.697.000, itu tadi yang kita tanyakan ke saksi," pungkas Turin. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement