Selang beberapa menit kemudian, rekan sejawat dalam dugaan suap ini, Amir Hamzah menyusul keluar. Dia yang sudah mengenakan seragam tahanan oranye ini pun hanya mengungkapkan bahwa dirinya siap mengahadapi proses hukum yang tengah menjeratnya dalam pusaran suap sengketa Pilkada.
"Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," tutur Amir sambil bergegas masuk ke mobil tahanan yang menunggu di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan demi kepentingan penyidikan, kedua tersangka dugaan suap ini akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di tempat yang berbeda.
"Untuk tersangka K (Kasmin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK," terangnya.
Untuk diketahui, Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.