Ia menambahkan pada prinsipnya daerah dipimpin Plt juga akan mengakibatkan gangguan bagi pembangunan nasional. Selain itu karena perkara calon tunggal ini ada juga aneka pihak menyiapkan calon bonekanya.
Sementara itu, Kuasa Pemohon, AH Wakil Kamal mengharapkan MK bisa memproses secepatnya judicial review mengenai hal yang sudah banyak menuai keresahan ini. "Sama seperti MK mencatat prestasi fenomenal waktu mengabulkan judicial review untuk menggunakan KTP dalam mencoblos pada Pemilu 2014. Pengabulan itu nantinya juga akan mendinamiskan putusan MK yang belakangan ini cukup bervariasi seperti tentang politik dinasti dan mantan napi ikut Pilkada," katanya.
Jika dikabulkan, lanjut Wakil Kamal, tentunya akan terdapat unsur mendesak yang membuat berbagai pihak harus mencari terobosan hukum bersama.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.