Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Utari Wiji Hastiningsih itu, majelis hakim menyarankan agar terdakwa dan pelapor menempuh jalur damai.
Maryam dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan, pencurian iga sapi miliknya terjadi pada 16 Mei 2015 menjelang subuh. Maryam memergoki anak pertamanya itu mengambil iga sapi yang ada di samping rumahnya di Kecamatan Amdal.
Maryam melihat, iga sapi miliknya dimasukkan ke dalam truk. Jumlah yang diambil pun tidak tanggung-tanggung mencapai 600an kilogram. Maryam memiliki banyak iga sapi, karena dia merupakan pedagang.
Wanita itu juga mengungkapkan, selama ini hubungannya dengan sang putra memang tidak harmonis. Keretakan itu terjadi setelah Subhan menjadikan sertifikat rumah ibunya sebagai agunan atas pinjaman Rp350 juta di bank.
(Risna Nur Rahayu)